Beranda | Artikel
Menyalurkan Zakat Untuk Kepentingan Situs Islam
Selasa, 17 Mei 2005

MENYALURKAN ZAKAT UNTUK KEPENTINGAN SITUS ISLAM

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Orang yang memperhatikan situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut ? Kami mohon jawabannya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban,
Menurut kami, boleh membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut, karena itu termasuk fi sabilillah yang merupakan salah satu jalur alokasi zakat. Karena mengajak menusia ke jalan Allah, membantah isu-isu meragukan yang ditebarkan oleh kaum musyrikin dan para ahli bid’ah adalah merupakan faktor-faktor terkuat yang menyebabkan manusia masuk Islam, yang mana hal ini merupakan tujuan besar dalam rangka memerangi kaum kuffar. Karena maksud memerangi kaug kuffar itu tidak sebatas membunuh jiwa dan menguasai harta serta negara, tapi juga mengajak mereka ke jalan Allah dan memasukkan mereka ke dalam Islam. Karena itulah dalam hadits Buraidah dari Muslim disebutkan.

وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوِّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ

Jika engkau berjumpa dengan musuhmu dari golongan orang-orang musyrik, ajaklah mereka masuk Islam

Kemudian beliau mengatakan.

فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ

Jika mereka menolak, maka mintalah mereka membayar upeti

Selanjutnya beliau mengatakan.

فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَا سْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلهُمْ

Jika mereka menolak juga, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Jihad wa Sair 1731]

Nabi Shallallahu alaihi wa salam tidak memerangi kecuali setelah mendahuluinya dengan mengajak kepada Islam. Tidak diragukan lagi, bahwa internet telah membuka dunia ilmu dan dawah dunia Islam, yang mana terbukti dengan banyaknya non Muslim yang memeluk Islam, dan juga internet berfungsi pula untuk membantah isu-isu meragukan seputar Islam, lain dari itu internet telah memerankan fungsinya yang sangat besar dalam memperbaiki akidah dan ibadah. Maka dengan demikian hal tersebut termasuk jalan Allah, sehingga boleh dibayarkan zakat untuk kepentingannya. Kemudian dianjurkan kepada kaum Muslimin untuk mendukung jaringan ini dengan memberikan sedekah dan sumbangan yang mampu diberikan, sehingga melahirkan hasil dan dampak yang nyata. Wallahu alam.

[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, ada tandatangannya, tertanggal 24/7/1421H]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1434-menyalurkan-zakat-untuk-kepentingan-situs-islam.html